Jungkat

KEBIJAKAN ZERO ODOL MERUGIKAN SUPIR?! DIRJEN AAN SUHANAN DAN DJOKO SETIJOWARNO BUKA SUARA! (YouTube Video)

  • 30/06/2025

Kendaraan overdimension and overload atau odol selama ini dianggap banyak merugikan pemerintah dan masyarakat. Biaya murah tapi kalau keselamatan dikorbankan itu kan i kita satu nyawa aja kan sangat berharga. Betul. Bayangin. Iya. Satu korban seorang bapak Iya. H yang punya anak dua. Artinya ada dua orang yang jadi yatim. Iya. Padahal bapak ini tulang punggung keluarga. Iya. Artinya ada istri juga yang kehilangan suaminya. Jadi itu akan berakibat pada kemiskinan juga. Sudah tidak menjadi pemandangan yang aneh saat kita melihat truk besar dengan muatan berlebih berjalan bebas di jalan raya. Mereka yang melihat mungkin sadar akan faktor keselamatan yang terancam dengan adanya truk tersebut. Tapi tak banyak yang menyadari bahwa ada resiko lain yang juga harus mendapat perhatian besar dan menjadi pertimbangan bagi setiap individu maupun pelaku usaha yang menggunakan sistem transportasi tersebut. Mengapa ini menjadi perhatian serius pemerintah? Apa dampaknya bagi industri dan masyarakat? Serta bagaimana upaya penegakan aturan over dimension overloading ini di lapangan? Spesial hari ini kita akan kupas tuntas seputar kebijakan overdimension overloading. Satu nyawa terlalu banyak keselamatan jalan untuk Indonesia. Inilah dia Meet the People bersama Bapak Aan Suhanan dan Bapak Joko Seti Jowarno. [Musik] Siap, Pak Dirjen luar biasa. Terima kasih sudah mau datang, Pak. Waduh, apa kabar, Pak? Pak Joko, apa kabar? Ayo, silakan. Ayo. Oke, spesial hari ini kedatangan Bapak-bapak yang hebat, pekerjaannya mengamati jalanan. Ada Bapak Dirjen Perhubungan Darat. Selamat sore, Bapak Aan Suhanan. Terima kasih sekali sudah mau datang. Dan juga kita ada Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Transportasi Indonesia Pusat, Bapak Joko Seti Jowarno. Selamat sore, Pak. Apa kabar, Bapak? Terima kasih sekali sudah hadir. Nah, sekarang Pak Dirjen, Pak Joko sempat menyinggung tentang peraturan over diimension dan overloading. Jadi, saya penasaran nih. Saya mau nanya-nanya ke Bapak-bapak nih. Boleh ya. Nah, berbicara tentang over dimension dan overloading mungkin masih masih banyak bukan masih banyak lagi, banyak sekali orang bahkan enggak sadar gitu ya dan belum benar-benar paham bagaimana sebenarnya kendaraan yang masuk ke dalam kategori over diimension itu seperti apa. Saya mau nanya ke Pak Dirjen nih, sebagai yang punya peraturan gimana sih, Pak kategori kendaraan odol atau over dimension dan overloading ini bagaimana nih, Pak? Itu sebenarnya over dimension maupun overloading itu ada dua kategori ya. Ini terkait dengan ee masalah penegakan hukumnya juga. Siap. Artinya ini terpisah antara operion maupun overloading. Oke. Operension sendiri kalau kita apa translate ke bahasa Indonesia itu ada kelebihan dimensi. Artinya kendaraan yang tidak sesuai dengan dimensi itu masuk pada pelanggarannya. Oke. Jadi dimensi, jadi dimensi ini sejak lahir ya lahirnya kendara tersebut itu sudah ada rancang bangunnya. berapa panjangnya, berapa tingginya, itu sudah ada di rac bangun. Betul. Dimensin. Oke. Ee seringki ya para pengusaha mungkin ya ini menambah dimensi. Oke. Kalau dimensinya tambah artinya volume juga akan menambah nanti pada saat pemuatan. Itu yang disebut overloading. Overloading karena sudah ada ketentuan juga untuk pemuatan ya itu ada aturan berapa barang yang diizinkan untuk dimuat ya. Oke, dengan dimensi yang ada itu ada aturannya. Sudah ada aturannya. Oke. Oke. Nah, kalau dari Pak Joko sebagai praktisi yang lebih sering berhubungan langsung sama supir-supir di lapangan nih, Pak, bagaimana kategori kendaraan odol ini apakah sudah digunakan disesuaikan dengan peraturan yang ada di di jalan raya itu? Bagaimana itu keadaan sekarang, Pak? Ya, sekarang memang kecenderungannya itu mayoritas kendaraan-kendaraan barang kita tuh jelas dia seringnya itu overload dulu, overload dulu yang lain kopian muatan ya. Oke. Nah, kemudian kalau dihitung-hitung dia untungnya kurang atau pas ya sudah cari kendaraan yang over dimensi tadi biar lebih tambah lagi jadi dua kali over gitu ya. Itu yang terjadi di lapangan ya. Memang ini ee menyebabkan ya ini banyak kecelakaan memang. Kalau dulu itu kan sering kecelakaan itu itu kalau truk-truk itu biasanya di kalau arteri itu dia nabrak ee di jalan tol itu gantian ditabrak dia karena pasti kecepatannya itu rendah. Itu yang sering terjadi ya. Makanya ini juga ee Indonesia fokusnya tidak hanya di jalan raya kalau angkut barang, tapi harus melihat dari potensi lainnya. K-K tuh bukan negara ee kontinental, negara kepulauan. Jadi barang tidak harus semuanya fokus kepada jalan raya. Kalau fokus jalan raya dia punya keterbatasan juga. Keterbatasan jarak yang ditempuh. Jadi kalau lebih 500 kilo itu enggak efektif kalau pakai truk gitu. Jadi harus pakai modal lainnya kan. Kira-kira 500 kilo itu gambarannya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Tengah, Jawa Timur masih li Jawa Timur ke Jawa Barat itu pasti kendarannya overload dulu. Kalau enggak kurang untung over dimensi selalu begitu. Selalu begitu. Oke. Nah, untuk Pak Dirjen nih, Pak Ani nih dari pengetahuan saya salah satu penyebab truk overload juga didukung oleh body yang truknya over dimensi. Jadi secara regulasinya sebenarnya mekanisme pembangunan suatu truk itu bagaimana itu, Pak? Mekanismenya. Jadi truk ini kan biasanya ya ada yang hanya sasis ya pada saat dibangun itu ada yang sudah pabrikan ya atau dari apa ee ini ee sebelum dia di apa diregistrasi itu kita ada uji tipe uji tipe terhadap kendaraan yang akan diproduksi. Ah, di situ diuji tipe itu diuji termasuk tadi dimensinya diuji sesuai dengan standar yang ada ya. Ah, dari situ keluar SUT. Kemudian pada saat akan diregistrasi di kepolisian ya akan dipasarkan itu kita keluarkan ee sot ya baru bisa didapatkan di ee kepolisian. Oke. Nah, ini permasalahan ya permasalahan yang timbul ini untuk over dimensi ya. permasalahan timbul ketika rancang bangun ini sudah ditentukan dari kita dari balai kita pada saat di karoseri ya pada saat ee apa uji berkala itu biasanya ada beberapa pengusaha yang menambah dimensi ini. Ada. Apakah dari Bapak itu pengecekannya kan setelah atau sebelum? Jadi itu tadi sebelum jadi kita diuji juga uji dulu uji uji uji lain jalan itu ya itu yang keluar SUT itu surat uji tipe tadi betul clear kalau di situ saya yakin semua sesuai dengan dimensi pada saat sudah keluar ini sudah keluar karena Pak Joko punya data itu saat sudah keluar sudah beroperasi ya pada saat akan uji ulang jadi banyak kasus yang kita temukan ada penambahan dimensi ini penambahan dimensi ya. Padahal kita tahu untuk pelanggaran terhadap dimensi ini open dimensi itu termasuk pada kejahatan lalu lintas. Oke. Artinya bisa dipidana tindak pidana berarti ya masuk tindak pidana. Tindak pidana itu yang salah itu jadi yang nyetir atau pemiliknya? Barang siapa yang ee yang berubah ya. Jadi tidak hanya supir, saya kira pengusahanya. Karena supirnya kan belum ngerti Pak. Pusa iya pengusaha. Kemudian karoseri juga itu bisa dipidana. Oke. Ini sudah banyak ee jurisprudensi yang ee sudah dilakukan ya dan sudah diponis oleh hakim. Oke. Oh, jadi supirnya juga bisa kena, pengusahanya juga bisa kena, karoserinya juga bisa kena. Untuk overloading, nah itu regulasi yang ada di kita saat ini ya, saat ini itu masih dikenakan ke pengemudi untuk overloading ya. Overloading ya kalau overloading. Tapi kan sopir nih enggak tahu nih beratnya berapa. He. Pengusahanya main masukin aja ke belakang. He he maksudnya ya namanya juga pengusaha ya ngurin barang sebanyak-banyaknya itu bagaimana itu juga kan Pakirnya ya kita ee kita sepakat juga mungkin dengan ee teman-teman dari ee MTI dari teman-teman asosiasi kita perlu ada pembenahan tata kelola angkutan logistik ini. Iya. Karena sekarang ini ada di beberapa stakeholder nih kementerian lembaga. Iya. Untuk perizinannya, untuk penentuan tarif dan sebagainya, untuk pengawasan. Iya. Jadi ini perlu ada integrasi. Iya. Itu mutlak integrasi sistem ini. Sehingga ke depannya kalau sistemnya sudah bagus, tata kelola sudah bagus, ini pengawasannya juga akan lebih mudah. Oke. Dan sanksi yang diterapkan juga ini akan lebih mengena, ya. Iya. I gitu, Mas. Oke. Luar biasa. Nah, dari Pak Joko sendiri menurut Bapak nih ee sekarang ini yang terjadi di lapangan over dimension atau overloading ini seberapa banyak dan datanya sebagai apa? Seperti aku, Pak? Kalau data pasti saya enggak punya. Biasanya saya ngutip dari teman-teman Korlantas ya atau dari teman punya perubahan kalau ada di UPKB atau jembatan timbang ya. Tapi yang jelas itu jumlah kendaraan ee truk itu ya itu jumlahnya tidak seberapa tapi dia angka kecelakannya nomor dua setelah sepeda motor. Nomor dua setelah sepeda motor. Iya. Padahal dibanding k pribadi masih banyak k pribadi tapi kecelakaan oleh truk itu nomor dua. Oke itu yang jadi persoalan tadi saya bilang kan. Jadi kalau sebelum ada tol dulu kecelakaannya truknya nabrak sekarang di tol dia masuk tol kecepatannya rendah karena over demi overload tabrak dari belakang. Oke, t depan belakang cukup banyak. Itu yang mengkhawatirkan, tetapi kecelakaannya itu eh karena over dimension dan overload tersebut atau jangan-jangan truk biasa juga karena kecepatannya rendah. Karena bisa jadi truk biasa yang memenuhi peraturan tapi pelan. Apa emang benar? Karena truk Iya. Rata-rata memang truk yang kecepatannya rendah tadi karena muatannya tinggi. Karena muatannya tinggi, muatannya berat kan. Sehingga kecepatan dia kalau ditol kan minimal 80 itu 50 sudah bagus sekali tuh. Iya. Rata-rata kurang dari udah kencang banget. Udah, udah kayak superc itu Pak, ya. Dan sekarang yang terjadi kalau di Jawa Timur yang nabrak mobil spot sekarang. Itu yang di Jawa Timur. Aduh, teman-teman saya itu terjadi kemarin-kemarin ini teman saya semua nih yang tabrakan. Oke, saya kembali lagi mungkin saya tambahkan sedikit tadi untuk overloading itu pasti kecepatannya rendah. Under speed pasti. Tadi di tol itu minimal 80/ jam. bisa 30 20 itu sudah enggak boleh masuk sebenarnya ya, Pak ya. Akibat. Betul. Itu tadi tabrak belakang ya. Tabrak belakang. Ditambah lagi ee di kita ini tidak ada bmper belakang ya, Pak ya. Sehingga tingkat fatalitas korban i apabila sudah terliwat kecela dengan angkutan barang yang overloading pasti fataling. Oh. Artinya korbannya lebih banyak. Apalagi tuh malam hari Pak ya. Dia harus dikasih ini penanda kan ada scotlight itu banyaknya digunakan. Iya. Kalau dia mobilnya kotak enak ya, tapi kalau terpal itu gimana caranya nempelnya? Iya. Apalagi mobilnya ee ceper ya, itu biasa masuk kolong. Betul. Kenapa vitalitasnya tinggi? Karena langsung masuk ke sana orang yang mengemudi ya, Pak ya. Airbag juga enggak berfungsi kan, Pak karena enggak ada benturan. Terus yang kedua kalau sudah overload ya itu fungsi pengereman tidak akan maksimal. Fungsi pengereman tidak maksimal. Contoh kasus di Cipulara kemudian Purworejo. Heeh. Karena bebannya berat. Iya. rem yang mungkin sudah pada saat sebelum muat juga dalam keadaan baik. Iya. Ini pasti fungsi pengarnya tidak maksimal. Iya. Karena dia seperti Cipularang itu berapa kilo? 97 terus itu sekitar 2 kilo. Terus turun direm terus akhirnya ya blong. Iya. Terjadi gagal rem namanya atau remlong katanya ya. Nah itu terjadi kecelakaan. Jadi banyak sekali eh apa akibat yang disebabkan oleh overload ini. Akibat overload itu kecelakaan. Nanti ada jalan rusak, dampak rusak segala macam, dampak ekonomi banyak sekali. Iya iya iya. Nah, Pak ini kan saya sempat lihat di salah satu media kebijakan ini baru akan direalisasikan tadinya tahun 2026. Rencananya begitu. Sekarang akhirnya kebijakan ini diberlakukan 2025 dipercepatnya. Apa ini udah sekronis itukah kondisi di Indonesia? Ee Pak Dirjen bagaimana ini Undang-Undang Lalu Lintas itu 2009 ya, Pak? Iya lahir. Artinya ini sudah diatur. Oh, begitu. Sejak 2009 tuh sudah diatur. Memang implementasinya ya implementasinya nih ee belum maksimal. Artinya pengawasa dan lain sebagainya itu belum maksimal. Heeh. 2017-23 kita juga pernah melakukan ee program zero odol ini. Iya, Pak. Mengupayakan masih gagal. Masih gagal. Oh, kenapa, Pak? Apa yang menyebabkan kegagalan itu tadi? Salah satunya adalah sistem apa tata kelola logistik ini oke belum terintegrasi. Itu salah satu saja. nanti mungkin banyak variabelnya nanti apa yang harus diperbaikin. Jadi kalau sistem ini sudah terintegrasi, data sudah terintegrasi ini saya yakin untuk pengawasan, untuk penegakan hukum juga ini akan lebih lebih maksimal. Iya. Nah, kalau menurut Pak Joko sendiri ini gimana supaya implementasi yang ada di lapangan ini supaya biar bisa lebih maksimal itu bagaimana supaya sistem itu bisa berjalan dengan baik itu menurut Pak Tajoku gimana? Iya. Kalau logistik kita itu yang ngurusin itu 15emb kementerian dan lembaga 15 15. Jadi bukan urusan perhubungan aja. Waduh saya sudah bilang beberapa kali bahwa urusan lok ini tidak bisa dipres oleh Kementerian Perhubungan, I PU maupun Kolantas enggak bisa karena ada 15. Oh termasuk hakim juga. Oh begitu. Jadi banyak sekali ya. Iya banyak sekali. Apalagi sekarang apa? Iya ini yang terjadi di lapangan itu perang tarif. Nah. Nah ini yang bahaya. Perang tarif seperti apa tuh? Jadi antara pengusaha pemilik barang, pengusaha itu dia tarif paling rendah itu yang dimenangkan. Itu memang harus pasal 184 Undang-Undang Lintas harus direvisi. Dulu enggak seperti itu. Saya enggak tahu gimana caranya tiba-tiba muncul pasal itu. Jadi ke tarif anggota kesepakatan ya. Sepakatnya berapa itu dibayar. Nah, padahal kita tidak punya namanya upah standar buat super truck. Kita enggak punya. Enggak punya. Itu harus ada dulu. Harus ada dulu upah standar super truck supaya main makin turunin-turunin harga. Tapi sopir tidak boleh kan tarifnya tetap dia seperti anu kalau jalan ee Tran Jakarta itu kan sopirnya punya standar ya. Mau tawar lain-lain silakan tapi gajinya tidak boleh. Nah di kita belum punya upah standar. Nah itu tugasnya bukan di perhubungan tugasnya Kementerian Tenaga Kerja yang mengatur. Oke. Menurut Pak Dirian gimana? Setuju itu, Pak? Betul. Betul. Jadi itu fakta ya. Itu fakta artinya ada keterlibatan beberapa kementerian lembaga. Iya. pengusaha juga ini untuk memperbaiki ee masalah over dimensi overload glob. Jadi tidak bisa kita parsial sendiri-sendiri tidak bisa. Tetap harus terintegrasi, terkoordinasi ya sehingga hasilnya pun akan maksimal. Iya. Kalau dari pengusaha sih pasti maunya sih ya satu truk segede-gedenya. Oh iya tuh artinya tadiitu ya. Artinya tadi tarif ya tarif perlu di perlu diatur juga sehingga tidak ada perang tarif. Artinya kalau tarifnya sudah diatur ini 1.000 perak untuk satu kali trip. Nah, sementara ada yang lebih rendah 800. Nah, itu heeh 800 akhirnya ke sini kan yang dikorban kan biasanya apa tadi? Gaji buat sopir. Iya, gaji buat supir kemudian perawatan penambahan itu penambahan lagi barang yang dibawa. Karena untuk efisiensi katanya satu kali trip aja harusnya tiga kali trip terus satu kali aja. Akhirnya kan itu jadi overload. Tapi kan kalau begitu jadi overload cuman kan biayanya jadi lebih murah, Pak. Tapi konsumen jadi senang, Pak. Murah, Pak. Itu gimana dong, Pak? Itu makanya kita ingin ya masyarakat kita semualah masyarakat kita para pengusaha konsen juga terhadap keselamatan gitu ya. Biaya murah tapi kalau keselamatan dikorbankan itu kan I diita satu nyawa aja kan sangat berharga. Betul. Bayangin. Iya. satu korban seorang bapak ya yang punya anak dua. Artinya ada dua orang yang jadi yatim. I padahal bapak ini tulang punggung keluarga. Iya. Artinya ada istri juga yang kehilangan suaminya. juga. Iya. Kecelakaan ini. Jadi sangat kompleks sekali. Tidak bisa melihat hanya murah secara ekonomi. Secara ekonomi, tapi mahal secara keselamatan. Keselamatan. Iya. itu. Jadi itu yang ingin kita berikan apa pemahaman kepada masyarakat bahwa keselamatan itu sangat penting ya. Satu nyawa itu sangat berharga lah gitu. Betul. Dan karena murah akhirnya mengabaikan itu gitu. Iya. Karena ada impact yang lebih jauh lagi ya. Bukan hanya itu, keluarganya, anaknya, orang tuanya kan belum kita bicara ee apa lingkungan. Betul. Belum bicara ekonomi tadi, belum bicara infrastruktur. Banyak sekali. Jadi sebenarnya ee pengusahanya juga harus diberikan sosialisasi bahwa jangan mau untung doang ya. Tapi menurut saya konsumennya juga harus tahu bahwa ini kalau sudah ada standar harga enggak bisa ditawar lagi karena akan berhubungan dengan nyawa orang, keselamatan orang dan sebagainya. Ya, betul. Betul. Begitu. Luar biasa sekali. Nah, jadi nanti itu kalau komen ter sembako ya. Iya. Kalau dulu ada subsidi nantinya. Gimana tuh? atau di darat ini di darat tuh sudah ada daerah 9 rute itu subsidi angutan barangnya biar dia murah ada jadi pemerintah itu wajib memberi subsidi enggak hanya penumpang bus ya i barang juga ada subsidi. Bagaimana cara merealisasikan dan ee bisa mendapatkan subsidinya itu, Pak? Nah, kalau sekarang setahu saya kalau di darat namanya untuk daerah perintis pertis daah perintis kan jadi tol laut tol laut itu sudah murah jadi mnya dari Jawa ke daerah tertentu kan di daerah pelabuhan itu masih murah tetapi kep pedalam kan mahal nah biar kepedalan masih murah ini biayanya disubsid oke sama juga ini juga bisa saya pikir yang disubsidi apa sembako minimal sembako kan kebutuhan kita kan kalau mengitu negara mensubsidi ketimbang tadi kecelakaannya terjadi ya kalau meninggal dari kemiskinan kalau dia luka berat itu pasti disabilitas itu kan rugi juga kan. Betul. Nah, itu jadi itu harus dilihatnya seperti itu dan tadi tidak harus memaksakan di darat kita bisa juga menggunakan jalur kereta, jalur laut gitu kan. Itu makanya dibuat masterpl untuk logistik kita belum punya. Oke. Jadi jangan memaksakan di darat semua resikonya besar. Okeitu. Siap. Nah, Pak Dirjan, setahu saya kita juga sudah punya jembatan timbang untuk mencegah kendaraan overdimension dan overload ini di jalan raya. Nah, ee kalau masih banyak yang melanggar berarti mereka tidak melakukan prosedur yang seharusnya atau banyak oknum yang nakal dari data kita bicara data ya. Iya. Data yang kita punya dari 100 ee kendaraan anggotan logistik atau anggutan barang I itu yang masuk ke jembatan timbang itu hanya 3,9. Oke. Artinya dari 100 kendaraan itu hanya empat kendaraan yang masuk. Hanya 4%. Iya. I artinya apa ee disiplin dari mohon maaf pengemudi juga untuk masuk ke jembatan timbang itu sangat kurang sekali. Oke. Kemudian oknum saya tidak menutup mata mungkin ada oknum-oknum itu tapi kita sudah tegas. Heeh. Untuk oknum yang masih berani gitu ya berani di main-main di jembatan timbang ini pasti ee sanksinya lebih berat. Oke ya. baik itu demosi maupun sanksi ee apa kode etik itu sudah ada aturan mainnya kita. Iya. Yang terpenting mungkin gini, kita ee saat ini sudah ada teknologi ya, teknologi WIM ini yang ee kita perbanyak ya. Sehingga pada 2026 nanti ini seluruh jembatan timbang kita ini sudah menggunakan teknologi itu dan digitalisasi jembatan timbang ini juga terus kita lakukan perbaikan-perbaikan dan integrasi integrasi dengan ee tilak. Jadi nanti untuk pelanggar-pelanggar overload itu ditilang secara ee elektronik ya. Tidak ada lagi apa enggak usah polisinya datang ya. Interaksi interaksi dengan petugas sampai di luar negeri berarti Pak. Iya. Dan itu ee sanksinya kumulatif. Artinya gini, kalau di jembatan timbang ee Trans Jawa ya ada 10 jembatan timbang. Itu kumulatif. Kalau dari Surabaya sampai Jakarta 10 kali melanggar itu 10 kali kena tilang. Iya. Ya, artinya kalau satu pelanggaran itu 500 ya Pak Jok ya saat ininya R500.000 dedah maksimal ya kali 10 kali. Oh. Oh. Nah, nanti itu makanya kita kita lebih banyak untuk ee membangun jembatan timbang ini yang digital sehingga itu tadi mengurangi oknum tadi kemudian mengurangi oknum pengemudi juga yang tidak mau masuk ke jembatan tiba tidak perlu masuk nanti otomatis melewati itu sudah otomatis sudah otomatis sudah otomatis kelihatan overall loading-nya berapa kilo ya itu kira dan mungkin ini ya jadi jembatan timbang di Jawa itu kapasitasnya sudah overload. Jadi dia tidak bisa meriksa semua kendaraan. Enggak bisa lagi. Tadi disebut 100 kendaraan lewat hanya bisa empat. Oke. Enggak bisa karena kapasitasnya dia tadi. Jadi efektivitasnya sekarang e gimana? Agak berat ya. Agak berat juga itu kalau masih belum enggak bisa lagi. Jadi suruh suruh masuk itu cuman enggak sanggup periksa semuanya itu jadi problem. Kekurangan masih mesti diperbanyak diperluas. Tapi kan enggak mungkin diperluas sistemnya itu Pak sistemnya dirubah dirubah. Nah, kalau sudah pakai WIM gitu mau lewat berapun ya silakan aja yang penting sudah terdaftar kan jadi enggak usah masuk-masuk. Iya. Iya. Ee momentum ee untuk program Jiro Udol tahun ini juga ee kita perbanyak edukasi kepada masyarakat termasuk ini kan salah satu upaya kita untuk mengedukasi masyarakat. Betapa pentingnya keselamatan itu ya. Jangan abaikan keselamatan hanya untuk mengambil untung yang sebesar-besarnya. Ini perlu pemahaman dari seluruh masyarakat. dari masyarakat, kemudian pengusaha ya ee pengemudi juga itu harus terinfo ini dan paham. Iya. Sehingga kalau ekosistem ini sudah sudah paham semua tentang pentingnya keselamatan, saya kira ee pengemudi yang akan mengangkut overload yang diperintah oleh pengusaha akan menolak dia. Oh. Iya. itu itu yang kita harapkan daripada sadaran dari semua masyarakat sisi kan ya supirnya juga ah saya kalau keberatan mah enggak mau ya kan begitu ya kalau kegedean begini enggak mau nanti sistem tadi sistemnya jadi ada kewajiban dari pengusaha untuk apa membuat clearance atau apa ya jadi apa ya perjanjian atau apa perjanjianah jadi sedang dibahas juga yaitu memang kalau membahas itu harus merevisi undang-undang i tadi pasal 1 lawan 4 ada juga pasal 277 yang selalu sopir jadi tersangka itu loh. Itu kasihan ya. Iya. Kasihan menurut gitu kan. Padahal dia enggak tahu kan di luar negeri kan enggak ngerti namanya diupah ya mungkin upahnya per bulan begitu digaji ya sudah. Iya itu karena suruh ngebut kalau sehari du hari enggak nyampai kena denda atau apa ya. Itu karena pasal 277 di undang-undang itu. Tapi kita merevisi undang-undang butuh waktu kan produk DPR enggak mudahlah. Makanya tadi mungkin didorong sudah sekarang buat apa kesepakatan kalau ada apa-apa yang tanggung jawab adalah pemilik barang sama pengusaha bukan di sopir kalau enggak itu supir kita jangan diangkut sudah caranya begitu dulu sembari tadi merevisi undang-undang tadi dan jangan fokus di jalan kita masih punya modal lainnya untuk mengangkut gitu betul betul ok nah dari kasus-kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi ini berapa persen yang diakibatkan oleh over dimension dan overloading ini tadi Pak menurut Terus Bapak datanya tadi jumlah truk itu sedikit tapi kecelakannya nomor dua cukup banyak. Nomor dua ee lebih ee nomor satu motor sepeda motor kan persentase sepeda motor 80% truk itu paling enggak sampai 10% kok ya. Jadi data kemarin kami tanya data dari Korlantas itu untuk 2024 Iya itu 10,3%. Oh truknya ya keterlibatan angkutan barang. Iya angkutan barang untuk kecelakaanakaanin. Tapi yang harus kita catat ni tiga fatalitasnya. satu kali tabrakan tuh bisa tujuh yang meninggal. Artinya tidak kita tidak melihat angka keterlibatannya saja, tapi angka fatalitas korbannya. Fatalitas jadi lebih nyawanya pada saat kecelakaan melibatkan angkutan barang yang overloading ya. Iya. Sebagai regulator dan pengawas yang mengatur angkutan barang di lapangan, apa tantangan yang terbesar, tantangan teknis di lapangan dalam menggalakkan kebijakan odol ini, Pak? ee saya coba menginventarisir ya menginventarisir ee permasalahan-permasalahan yang ada di tata kelola anggota logistik ini yang paling utama adalah integrasi data ya Pak Joko mungkin sepakat juga integrasi data jadi gini ee di perhubungan sendiri data angkutan barang itu hanya mempunyai data angkutan barang khusus H sedangkan yang umum itu ada di kementerian lain ya. Ya. Kemudian ee data kendaraan juga ada di kepolisian. Jadi ketika kita melakukan pengawasan ya ini data kendaraan saja belum data yang lain ya untuk perizinan tadi untuk log ee apa namanya tarif dan sebagainya. ini eort-nya tuh sangat besar sekali ya effortnya untuk menyatukan data ini. Tapi dengan komitmen yang ada sekarang saya yakin ya untuk integrasi data kemudian perbaikan sistem yang yang satu ini bisa teralisasi. Oke. Insyaallah. Insyaallah. Kalau dari Pak Joko, apa tantangan terbesarnya, Pak untuk merealisasikan ini, Pak? Menurut Pak Joko? Ya gini, memang sejak Undang-Undang ee Undang-Uintas 2009 ini pemintakannya agak lalai untuk angkutan barang. Kita enggak tahu data berapa jumlah truk se-Indonesia. Tidak ada datanya. Susah. Karena apa? Truk itu kan harusnya angkutan barang plat kuning kan, tapi plat hitam juga banyak gitu. Itu yang dulunya dia sopir kemudian punya uang beli truk satu dua gitu kan. Itu plat rata-rata itu plat hitam. Padahal kalau punya jadi pengusaha terus punya lima armada. Nah, ini yang saya bilang mungkin pengusaha UMKM ini yang sedang proses pendataan itu harus plat kuning ya sepertinya kalau K kan ada angkutan plat hitam gelap ya itu kan mereka enggak berpajak dan sebagainya sama itu juga begitu makanya itu apa proses untuk bagaimana pendataan semuanya ya sehingga kita bisa bisa tahu berapa jumlah ter di Indonesia berapa jumlah pengemud kita enggak tahu pasti sekarang gitu loh karena ujungnya adalah nanti ya pengemudi itu harus punya upah standar Iya ya. Sehingga kalau kurang mungkin negara cari mungkin suatu saat berikan ee ada standar upah buat mereka tambahan dan sebagainya. Iya, gitu. Oke. Nah, ee konsekuensi bagi mereka yang melanggar kebijakan ini selama ini bagaimana itu Pak ee Dirjen? Hukumannya bagaimana? Teguran secara lisan dulu biasanya atau bagaimana? biasanya jadi regulasi yang existing saat ini ya untuk upper dimension itu itu diatur dalam undang-undang lalu lintas pasal 277 ya kalau tidak salah itu yang saya katakan itu masuk ke kejahatan lalu lintas kejahatan lintas artinya penanganan ee penanganan terhadap pelanggaran atau kejahatan tersebut itu diproses verbal seperti kejahatannya lain artinya di berita acar di ee sidang di pengadilan sampai diponis nanti ya ee apakah itu nanti denda hukumannya atau kurungan itu ada pilihan ya. Kemudian untuk ee apa yang overloading sendiri itu masuk kategori sebagai pelanggaran. Iya. Ya, artinya penanganannya lain dengan tadi. Kalau tadi pidana karena kejahatan lalu lintas, ini pelanggaran lalu lintas sehingga penanganannya itu dengan ee tilang ya. Penegakan hukumnya dengan tilang. Nah, ini sudah kita laksanakan ya. Memang kalau lihat ee apa sanksi yang ada sekarang mungkin kalau kalau saya lah saya lihat tapi belum melakukan kajian atau apapun kalau dengan sanksi R500.000 ya. Iya. Dan kita bandingkan dengan kelebihan muat yang didapat nanti dari apa? dari angkut dari ongkos angkutnya mungkin masih kalau kita untung ekonomi masih masih untung untung bayar bayar masih untung artinya sudahlah tilang sekali nah ini perlu juga mungkin ada revisi ya undang-undang terkait dengan di samping denda tadi juga ee sanksi yang diberikan sanksi yang diberikan tidak hanya kepada si pengemudi pengemudi itu mungkin iya jadi saat ini baru itu yang bisa kita lakukan karena regul regulasinya ya itu yang mengatur regulasinya sekarang seperti itu ya karena kalau bayar R500.000 dihitung-hitung masih untung ya sudah bayar dulu besok begitu lagi besok begitu lagi dihitung-hitung ya sudah itu masih untung hitung angka kos aja jadi HPP ya bayar denda Rp500.000 Masukkan hitungan. Masukkan hitungan kalau pengusaha ya. Bensin sejuta. Iya ini ya. Masukin HPP setiap kali itu bayar denda. Masukin jadi salah juga ya, Pak ya. Kalau denda berapa kali udah izinnya dicabut enggak boleh mungkin bisa seperti itu kalau lebih galak ya. Kalau dari sisi kacamata Pak Joko sendiri gimana? Ya itu tadi kalau izin jadi cabut yang plat kuning. Kalau per hitam mau nyabut kan susah kan. Nah itu tadi kan. Makanya kita perlu apa KUHP juga untuk penjelasan itu. Makanya hakim juga harus tahu bahwa ini jangan menggunakan undang-undang tapi undang lain bisa digunakan tadi untuk pelat hitam. Memang ini kalau lihat di luar negeri kalau overload itu tanggungnya pemilik barang. Nah, ini belum menyentuh undang pada pemilik barang. Belum menyentuh pengemudi kan cari yang murah. Contoh dulu ngangkut air mineral yang sering kecelakaan di Ciawi itu kan dulu naik kereta loh itu ke Jakarta. Iya. Kalau KRL sampai jam 12. Dia dini hari bawa ya. Tapi hitungannya tiba-tiba ada tawaran angkutan darat ini lebih murah. Dia pindahlah di darat itu karena overload tadi. Nah, tapi kecelakaan terus kan ya sering nabrak gate-nya ditabrak dan sebagainya. Nah, ini kan harus dikembalikan. Jadi murah tapi tidak menjamin keselamatan di jalan gitu. Itu tadi alternatif tuh Pak. I. Jadi tidak harus di darat terus kan beban jalan ya itu sudah sangat overload sekarang. Iya. I pulubnya kendaraan dengan jalan itu ya tadi alternatif melalui kereta api, melalui kapal itu itu akan lebih baik. Artinya ee keselamatan pun, keamanan pun ini akan lebih terjamin di sini. Iya. ee untuk bisa ee kebijakan berjalan secara efektif itu kapan bisa ini kita sudah mulai ya tadi inventarisir ee permasalahan kemudian juga kita sudah mulai apa dengan ee para stakeholder yang terkait ya sudah mulai ee menjajaki untuk integrasi. Oke, luar biasa sekali ya. Semoga nanti sesegera mungkin bisa seluruh stakeholder itu mengerti bahwa peraturan-peraturan dari pemerintah ini tentunya untuk keselamatan nyawa yang paling penting ya, Pak. Karena keselamatan nyawa itu bukan cuman seperti yang Bapak bilang tadi, bukan cuman satu orang ternyata ya dia mungkin punya anak, mungkin punya keluarga dan sebagainya luar biasa. Nah, harapan dari Pak eh Dirjen dan Pak Jokot dengan adanya kebijakan tentang overdimension dan overloading ini harapannya nanti ke depannya bagaimana, Pak? ya dengan komitmen bersama nanti akan dituangkan juga dalam ee SKB ya antar kementerian lembaga. I, saya berharap untuk program ee Zero Odol ini bisa terealisasi di itu dengan membangun tata kelola akuntan logistik dengan pengawasan ee yang digital. Ada perubahan-perubahan ini. Ini saya yakin ya iya untuk program ini bisa kita realisasikan. direalisasikan dari Pak Joko mungkin ada ya sekarang Pak Presiden sudah komit untuk truk odol tidak boleh beroperasi namun ini kan perlu waktu ya nah ini sudah diambil alih oleh Kemenko ee infrastruktur dan pengembilan wilayah jadi masih instansi sudah dikumpulkan kami juga ikut di sana jadi nanti akan dibuat road map dan mungkin ada program jangka pendek jangka jangka menengah ya dan itu nanti masing-masing instansi akan berbuat seperti Pak dan itu dilakukan ya. Semoga ini 2006 sudah berjalan dan ini sudah satu kemajuan lah. Ini sedang proses yang nantinya mungkin bisa peraturan presiden lebih kuat nanti untuk menguatkan. Kalau SKP mungkin 15 kementerian kan banyak sekali kan sudah sekarang kok presiden mau peraturan presiden itu sudah mengikat semuanya. Di situlah nanti punya tonggok masing-masing. Ya hukum saya pikir tetap dilakukan tapi itu mungkin di hilirnya aja kita buatkan dari hulu sampai hilir harus diselesaikan. Oke, luar biasa sekali. Terima kasih sekali atas kehadirannya Pak Dirjan dan juga Pak Joko. Semoga ke depannya tentunya kecelakaan lalu unitas itu dapat menurun dengan adanya peraturan-peraturan yang baru. Dan saya yakin dengan pemerintahan yang sekarang yang dipimpin juga tentunya Pak Dir yang sekarang ini lebih satset-satset dan semoga semuanya jadi lebih baik ke depannya. Terima kasih sekali sudah datang Bapak-bapak. E sampai ketemu di Meet the People selanjutnya. Satu nyawa terlalu banyak. keselamatan jalan untuk Indonesia

Lihat di YouTube