Jungkat

Tips Trik Lengkap Buat Beli Rumah Lelang! (YouTube Video)

  • 10/04/2025

Kemarin habis kita posting yang beli rumah lelang, teman-teman itu langsung pada nanyain gimana caranya beli rumah lelang? Apa tips dan triknya? Dan kita merasa sih kita punya tanggung jawab moral nih untuk menjelaskannya ke teman-teman biar lebih [Musik] paham. Beli rumah lelang itu emang lebih murah. itu banyak banget yang nanyain itu dan kalau ku jawab simpelnya iya lebih murah tapi tidak segampang dan semudah itu teman-teman karena faktanya memang rumah yang dilelang itu banyak tapi tidak semuanya juga murah gimana ya kita tuh harus pintar-pintar mencari memilih dan memilah-milahnya juga teman-teman nah terus pertanyaan selanjutnya nyarinya di mana sih rumah lelang ini kalau kita kemarin itu nyarinya dari web-nya DJKN Direktorat Jenderal Kekayaan negara namanya lelang.go.id yang di mana listing lelang itu dikelola masing-masing KPKNL. KPKNL itu kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang yang ada areanya masing-masing gitu. Walaupun ketika kalian pertama nih pas kalian buka website-nya itu tidak seuser friendly itu dibandingin sama kayak web-nya e-commerce misal Shopee, Top apa segala macam. Karena ya mungkin emang untuk develop website yang benar-benar proper user of lly kan juga butuh budget yang banyak ya. Di situ nanti teman-teman menemukan banyak sekali item yang dilelang. Enggak cuma rumah, ada pernah, tas, ada pernah ee kalau kendaraan juga banyak, mobil, motor, terus barang-barang sitaan dari cukai, dari bandara ada juga macam-macam. Memang yang melelang tuh juga banyak sekali. Tidak cuma dari perbankan, tapi ada dari KPK, dari Kejaksaan, dari dinas-dinas pemerintahan yang mau melelang mobil yang sudah berapa tahun terpakai, mobil dinas berapa tahun terpakai, akhirnya dijual secara lelang gitu-gitu. Dah, Teman-teman kulik-kulik aja, ubek-ubek aja di situ. Kalian bisa menemukan item-item yang unik sih. Bahkan kemarin juga ada barang-barang koruptor tuh yang apa kendaraan-kendaraan, ada rumah-rumah. Pasti teman-teman udah pada tahu deh, mencari rumah idaman dari lelang ini tidak semudah yang kalian kira, Guys. Sama ya kalau kita mencari rumah, baik itu rumah baru dari developer atau rumah secondary, itu kan memang agak sulit ya. Maksudnya kita benar-benar memilih juga agak tricky lah. Tapi kalau rumah lelang ini menurutku difficulty-nya tuh hard gitu, kayak benar-benar lebih sulit lagi gitu. Yang harus kalian pahami nih menurutku, kemungkinan besar ketika kalian nyari lokasi rumah yang kalian pengenin, kalau dari rumah lelang itu belum tentu ada. Walaupun di situ ada pembangunan rumah baru atau banyak rumah secondary yang pada dijual di situ ya juga belum tentu ada ada rumah lelang. Terus kondisi rumahnya ya seperti yang kita bilang sebelumnya tidak semuanya itu ideal. Ada yang kondisi rumah lelang itu udah hancur. Jadi istilahnya kita cuma hitung tanah doang. Jadi jangan dibandingin lah kalau beli rumah baru yang emang digaransi sama developer berapa tahun. Kalau ada kenapa-napa bisa klaim garansinya ke mereka. Banyak juga kondisi rumah lelang ini yang masih berpenghuni. Ketika misal nih kita tetap nekad pengin beli rumah lelang itu karena suka lokasinya, rumahnya segala macam tapi ada penghuninya. Kita pun ketika datang ke situ tidak selalu disambut dengan baik. Ketika kita datang dia ngamuk-ngamuk, galak. Ini bukan ini rumahnya enggak diulelang segala macam. bisa jadi kayak gitu atau bisa jadi mereka akan menerima kalaupun mereka sudah menerima kedatangan kita, keinginan kita untuk membeli rumah lelang tersebut via lelang gitu kan biasanya pun nanti ada biaya kerohimannya alias biaya untuk apa ya kayak santunan lah ya membujuk si pemilik lama ini agar bisa keluar dari aset properti tersebut dan itu salah satu yang tricky. Gua sih belum pernah praktik ya, jadi cuma dengar-dengar aja. Banyak sih cerita-cerita kayak gitu. Nah, ngomongin pemilik lama. Pemilik lama nih. Nih banyak juga yang komentar di TikTok kita. Di TikTok sih terutama itu kasihan sama yang pemilik lama enggak tega, mending jangan beli rumah lelang. Ya, benar memang benar. Ee mereka kan mungkin ada kendala keuangan, kendala finansial segala macam. Akhirnya mereka enggak bisa bayar cicilan rumah lelangnya. Makanya akhirnya rumahnya diita segala macam. Ya gimana ya? Emang sih berat, tapi hutang itu kan adalah tanggung jawab ya. Dan tanggung jawab tuh ya harus dibayar juga hutang itu biar pada enggak kelilit utang KPR di bank atau cicilan di bank. Karena kalau kita lihat sekarang harga-harga rumah-rumah baru dari developer itu promonya emang luar biasa menggoda. Taruhlah rumah harga Rp700 juta. Tapi kalian cuma tinggal bayar R10 juta aja udah bisa akad, udah bisa serah terima rumah. Cicilannya sih oke di awal, tapi setelah berjalan fix-nya udah habis ganti juga bunga floating Bes. Biasanya yang aku sering dengar juga jadi pada keberatan kalau cicilannya udah naik. Kalau kita bicara detail step by step-nya kalian itu bisa cek langsung aja di website lelang.go.id dan itu udah terjabarkan komplit. Kalian tinggal ngikutin aja. Tapi ya gua udah sering bilang kayak gitu. Tetap aja teman-teman pada penasaran. Ya udah, makanya kita ceritakan secara ringkasnya aja. Yang paling pertama nih, kalau kalian mau ikut proses lelang itu kalian harus siapin uangnya cash keras. Iya, cash keras, Bos. Tidak bisa dicicil. Oke. Dan cash-nya itu yang kalian siapin juga harus dilebihin. Jangan pas di harganya lelang itu. Karena juga nanti nilai awalnya limit limit lelangnya itu kan limit paling rendahnya. Nanti ketika kalian ikut lelang jug juga kemungkinan besar harga rumah akan melebihi dari limit lelang itu. Dan selain itu kalian juga harus nyiapin duit ekstra lagi ya. Kurang lebih 10% lah yang paling aman tuh dari nilai lelangnya yang kalian menangin kalau menang ya. Untuk apa sih? Untuk ngurus surat-suratnya. Yang paling pertama itu kalau kalian menang lelang, kalian harus bayar BA lelang 2% kalau itu rumah. Kalau kendaraan kalau enggak salah 3% deh. Kalian juga harus bayar BPHTB sebesar 5% dari nilai si rumah. Nilai si rumah ini bisa jadi nilai lelang, nilai menang lelang. Kalau emang nilai menang lelangnya ini lebih tinggi dari ngjop rumah. Kalau nilai menang lelangnya itu lebih rendah dari ngjop rumah, ya 5%-nya diambil dari ngjop rumah. Dan itu kemarin kalau pengalaman kita ya itu kita sempat miss, kita pikir, "Oh, 5% dari harga menang lelang." Eh, ternyata enggak. 5% dari ngjop dan ngjop-nya itu lebih tinggi tuh daripada si harga lelang. Jadi, kita harusnya udah oh iya nih habis ini keluarin uang segini. Eh, enggak ternyata jadi berapa kalinya gitu kan. Wah, selain itu bayar PBB-nya karena biasanya ada tunggakan. Karena ya wajar ya rumah juga enggak dihuni lama. Tunggakan PBB beberapa tahun biasanya dan bayar PPN lagi 1,1%. Terakhir adalah bayar biaya balik nama di BPN kalau kalian mau ngurus sendiri. Dan ini semua biaya kalau kalian mengurus sendiri ya. Kalau kalian maunya yang simpel, maunya yang praktis, ya silakan hire notaris untuk membantu mengurus itu semua dan pastinya biayanya pun juga akan lebih. Kalau untuk prosesnya lelangnya sih di web-nya ya. Ya udah kalian sih tinggal registrasi aja, ikutin step by step-nya. Nanti ada submit KTP, NPWP segala macam. Nanti dikonfirmasi beberapa hari setelah kalian submit. Baru kalau datanya semua udah terverifikasi, baru kalian bisa ikut proses lelangnya. Registrasinya beres, kalian mau ikut lelang. Nah, nanti kalian pun harus store uang jaminan. Jadi ini kita enggak bisa main-main, Guys. Kita harus store uang jaminan yang mana nilainya pun juga cukup tinggi. Dan stor-storannya di lelang ini, kalian enggak bisa dicicil. Taruhlah Rp100 juta kalian mau cicil bayar lima kali gitu. Set, set, set enggak bisa. Itu harus satu kali transaksi. Dan biasanya ketika per transaksi ini kan jumlahnya banyak nih, ratusan juta sekali transaksi. Itu enggak bisa langsung kita pakai e internet banking yang dari HP gitu. Kadang tuh kena limit pasti. Dan kalau udah kayak gitu berarti kalian harus menyediakan waktu untuk ke bank untuk melakukan transfer dengan jumlah yang cukup besar. Nah, kalau udah stor uang jaminan kalian baru bisa ngikutin monitoring gimana ikut biding si lelangnya ini. Terus kalau kalah lelang gimana? Padahal kita udah stor uang jaminan. Tenang, Bos. Uangnya akan balik maksimal 5 hari kerja setelah lelangnya selesai. Kalau kalian menang dan tidak melunasi lelangnya, kalian akan di blacklist dan uang jaminannya tidak akan kembali. Ketika udah beres pelunasan, kalian hubungin KPKNL. Enggak usah langsung datang ke kantornya. Kalian bisa cari dulu di sosial medianya atau di Google Maps. Pokoknya cari cara untuk bisa menghubungi kantor KPKNL-nya. ini saya sudah menang lela gimana sih prosesnya untuk pengurusnya di sini. Karena biasanya masing-masing KPKNL itu punya SOP yang ee beda-beda gitu ya. Walaupun garis merahnya sih sama cara mereka mengurusnya. Terus kalian yang harus diminta adalah bukti pelunasan. Karena bukti pelunasan lelang ini nanti kalian akan pakai untuk ngurusin bayar PBB dan BPHTB. Kalian ke dispenda atau dinas pendapatan daerah di mana si Rumah Lelang ini berada. Ya udah nanti kalian bayar PBB-nya, bayar BPHTB-nya dan jangan lupa minta nomor objek pajaknya karena itu pasti akan ditanyakan ketika di dispenda. Nomor objek pajaknya didapat dari mana? Coba kalian hubungin pihak bank terkait yang jual si rumah lelang ini atau siapa aja pokoknya yang jual si rumah lelang ini. Pasti dia punya informasi nomor objek pajaknya yang biasanya disertakan di sertifikat rumahnya. Kalau udah punya NOP-nya, baru kalian bisa jalan ke Dispenda biar enggak bolak-balik sih. Beres semua BRPB, BPHTB dari Dispenda, saatnya kalian balik lagi ke KPKNL untuk meminta kutipan risalah lelang. kutipan risalah lelang ini salah satu bukti evidence ya, bahwa kalian sudah menang lelang dan kalian apa namanya berhak atas aset tersebut dan di situ ditandatangani juga sama pejabat dari KPKNL. Setelah itu kalian bisa ke bank atau ke pihak yang punya sertifikatnya, yang megang sertifikatnya itu untuk kalian ambil sertifikatnya. Terus jangan lupa ngurus validasi PPH-nya di KPKNL-nya juga sekalian tuh sama kutipan salah. Udah ngambil sertifikat dari bank. Kalian jalan lagi, Teman-teman. Perjalanannya lumayan ya. Kalian jalan lagi ke BPN untuk mengurus balik namanya. Pertama, kalian harus pendaftaran dulu untuk dicek nanti udah bisa belum dibalik nama. Setelah dicek balik nama, kalian harus mendaftar juga lagi ke situ lagi ke BPN lagi. Dan prosesnya cukup panjang. Dan kalau kalian urus sendiri sih biasanya memang lebih cepat, tapi bisa juga diwakilkan atau dikuasakan. Cuman ya biasanya antrianya juga lebih panjang sih kalau diwakilkan. Setelah menang lelang ngurusnya juga lumayan. Prosesnya cukup panjang dan tidak butuh AJB ya teman-teman ya. Ketika kita menang rumah lelang itu kita tidak butuh akad jual beli sama pemilik sebelumnya karena ee haknya pun sudah berpindah ke bank selaku si pemilik. Jadi kita juga enggak perlu ada pihak bank, enggak perlu apa, kita hanya perlu dari kutipan risalah lelang itu. Itu udah sangat kuat sekali menyatakan bahwa kita adalah pemilik sebenarnya yang menang melalui lelang. Beli rumah lelang ini memang sekilas terlihat jauh lebih murah daripada harga pasaran. Tapi kenyataannya beli rumah lelang ini butuh effort yang lebih daripada kita beli rumah baru. Belum lagi nanti juga ada urusan renovasinya ya. Dan ini kita sedang berada di situ tuh step renovasinya. Plus belinya pun harus cash, enggak bisa KPR. Benar-benar nabung dulu sih ya kalau kita itu mau beli rumah lelang. Jadi gimana teman-teman? Masih tertarik enggak nih mau beli rumah lelang? Karena kemarin banyak banget yang pada bilang tuh, "Ih, mau ah beli rumah lelang." Ih, dari dulu penasaran. Ah, ih pasti lebih murah ah. Tapi setelah kita ceritain kayak gini, emang kalian masih pengin beli rumah lelang? Hm. Yeah.

Lihat di YouTube